Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Siak Belum Dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--LSM Perisai Riau melalui suratnya Nomor : 021/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Irwasda Polda Riau.

Dalam surat itu Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli memohon Informasi Tindak lanjut atas Penetapan Tersangka mantan Bupati Siak ARWIN AS SH Dkk sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY.

Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Laporan Polisi nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY.

Bahwa dalam Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 
24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY, pihak Polda Riau setelah melakukan Gelar Perkara dan selanjutnya menetapkan 3 (tiga) tersangka selaku terlapor yakni Drs TETEN EFENDI, H ARWIN AS SH dan SURATNO KANADI, dan terhadap berkas perkara Pidana atas nama Drs TETEN EFENDI dan SURATNO KANADI oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah dilimpahkan dan di sidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Dan Pengadilan Negeri Siak Riau telah membebaskan 2 (dua) terdakwa yakni Drs Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan pelimpahan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka H ARWIN AS SH berkas Perkara belum diserahkan/belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh Penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut, sehingga sampai saat ini belum didapati Kepastian Hukum terhadap Perkara Pidana H ARWIN AS SH (dilakukan Penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana. 

Dan menurut Saksi Pelapor dibebaskannya Terdakwa Drs TETEN EFENDI dan SURATNO KANADI penyebab utamanya adalah pelaku utama dalam hal dugaan perkara pidana yang dilakukan H Arwin AS SH belum turut serta dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dipelajari berkas perkaranya, yang mana sesuai hasil Penyidikan oleh Penyidik Polda Riau telah memenuhi segala unsurnya dan para tersangka memiliki peran masing-masing juga berbeda.

"Atas hal tersebut di atas Kami selaku Lembaga yang berperan aktif dalam melakukan Pengawasan meminta kepada Bapak Kapolda Riau melalui Irwasum Polda Riau agar berkas 
tersangka H Arwin AS SH atas perkara dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk 
memohonkan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas ± 8.000 hektare sebagaimana dalam rumusan pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dapat diuji juga di Pengadilan Negeri Siak," jelas Sunardi SH.

"Untuk itu melalui Surat ini Kami mohon informasi tindak lanjut atas penanganan Perkara Pidana 
dengan tersangka an. H Arwin AS SH sesuai Laporan Polisi Nomor : 
LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY, hal ini Kami maksudkan agar Kepolisian Daerah Riau dapat memberikan tranparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Sunardi SH.

Demikian Permintaan informasi ini kami ajukan selaku Lembaga Kontrol Sosial yang senantiasa
memantau permasalahan di tengah-tengah masyarakat dan turut serta memantau kinerja Aparatur Negara dan Aparatur Pemerintah agar semua berjalan sesuai Tugas Pokok dan fungsinya, atas kerjasama yang baik diucapkan ribuan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Riau Ketua Umum SUNARDI SH, Sekjend Ir JAJULI.

Surat ditembuskan ke :
1. Kapolri di Jakarta
2. Kemenkopolhukam RI di Jakarta
3. Kompolnas RI di Jakarta
4. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
5. Irwasum Mabes Polri di Jakarta
6. Ombudsman RI di Jakarta
7. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta
8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
9. Satgas Mafia Tanah Kemenkopolhukam RI di Jakarta.
10. Kapolda Riau di Pekanbaru
11. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
12. Kanwil ATR/BPN Prov. Riau di Pekanbaru
13. Kabag Wassidik Polda Riau di Pekanbaru
14. Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura
15. Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura.
16. Arsip. (*/di/azf)


Baca Juga