Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau Desveli dkk Senin (20/6/2022) dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimsus Polda Riau perihal dugaan pidana menggunakan dokumen yang bukan 
peruntukannya/pemalsuan dokumen.

Pelapor Mukhlis alias Si Lis Bin Pulau (alm)
Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Saksi-saksi M Yunus Datuk Momad, M Sayuti Datuk Menti Nyato

Mukhlis selaku Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan yang berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo, dan di antara program yang didukung Mukhlis adalah adanya niat masyarakat yang berada di sekitar hutan/masyarakat penggarap di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas, untuk membentuk Kelompok Tani Hutan yang tergabung melalui Wadah GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA, 
sehingga pihaknya dari Pemerintahan Desa Lubuk Kebun telah membatalkan/mencabut surat-surat yang telah diterbitkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat penggarap/pengelola atas Hutan Produksi Terbatas dikarenakan bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Desa, akan tetapi Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kewenangan Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan di antara dasar-dasar Pemerintahannya mendukung Program Kehutanan melalui Program Perhutanan Sosial adalah sebagai berikut:

 

1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan Tanggal 6 Juni 1986 yang telah 
diubah sesuai Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republiki Indonesia nomor : P 
SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau.

2. Bahwa telah dikeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 393/Men-LHK-Setjen/2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
Kehutanan dan Perkebunan Nomor; 840/Kpts-VI/1999 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Hutani Sola Lestari di Provinsi Daerah Tingkat I Riau. 

3. Bahwa Kami turut serta membangun Komitmen bersama peluang perhutanan sosial di Kabupaten Kuantan Singingi yang berada di Wilayah KKPH Sorek. 

4. Bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE telah mengirim Surat kepada Desa Lubuk Kebun Nomor : SE.006/T.29/TU/Tks/I/2022 Tanggal 20 Januari 2022.

5. Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen KSDAE Balai Taman Nasional Teso Nilo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.006/T.29/TU/Tks/I/2022 Tanggal 
20 Januari 2022.

6. Bahwa untuk selanjutnya Kami memberikan dukungan kepada Gapoktanhut MEKAR BERSAMA yang diketahui KKPH Sorek – Pelalawan, Riau terhadap Program HKM dengan ditandatanganinya FAKTA INTEGRITAS dan penunjukan lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan Perhutanan Sosial.

7. Bahwa Gapoktanhut Mekar Bersama telah melaksanakan penanaman tanaman kehutanan dengan memperoleh bantuan bibit kehutanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebanyak 5.000 batang bibit.

Bahwa terhadap program dan kegiatan Kami tersebut di atas, oleh Desveli Dkk (Kelompok Saboleh) juga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Giri Sako yang pada masa itu dijabat oleh SUJA’I dan diketahui oleh Camat SUHENDRI SSos, yang mana SKT tersebut diterbitkan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Milik Negara dan digunakan sebagai dasar pelaporan Desveli untuk melaporkan Mukhlis di Polres Kuantan Singingi Riau dengan menggunakan dokumen SKT yang bukan pada 
peruntukannya dan melanggar aturan hukum di Negara Republik Indonesia.

"Bahwa terhadap diterimanya Laporan Desveli Dkk oleh Reskrim Polres Kuantan Singingi Riau telah Saya laporkan melalui Bid. Propam Polda Riau yang sampai saat ini Saya belum dimintai keterangan selaku Pelapor, bukti tanda terima Pengaduan di Polda Riau melaui Bid. Propam Polda Riau ada. Atas perbuatan Desveli dkk, kami selaku Pemerintahan Desa Lubuk Kebun sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan Desveli Dkk, untuk itu Kami melaporkan atas perbuatan Desveli Dkk dengan harapan kiranya Kepolisian Daerah Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau memproses Desveli dkk sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Mukhlis.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Saya Pelapor
Mukhlis. Tembusan Kepada Yth:
1. Kapolri di Jakarta
2. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
3. Div. Propam Mabes Polri di Jakarta
4. Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru
5 Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
6. Bid. Propam Polda Riau di Pekanbaru
7. Kapolres Kuantan Singingi di Taluk Kuantan
8. Kejari Kuantan Singingi di Taluk Kuantan
9. Arsip.


Baca Juga