Polda Riau Periksa Tiga Oknum yang Diduga Merambah HPT Logas Tanah Darat

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau telah mengambil keterangan terhadap tiga orang yang menggarap dan menanami kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat di Kabupaten Kuantansingingi, Riau.

Ketiga oknum yang diambil keterangan dimaksud antara lain Ketua Kelompok Tani Saboleh Kuantansingingi Desvely bin alm Abdullah Salam, Sdri Linda  Candra Tan selaku pemilik kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit dengan Kelompok Tani Saboleh, dan  Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Sarkawi.

Menurut keterangan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH Senin malam tadi (4/7/2022) membenarkan bahwa pihak mereka yang melaporkan kasus penguasaaan kawasan HPT Logas Tanah Darat Kuansing oleh ketiga oknum tersebut. 

Penemuan alat berat di dalam kebun sawit Koperasi Soko Jati di dalam HPT Logas Tanah Darat yang bermitra dengan Sdri Linda Candra Tan

Kawasan HPT itu sudah ditanami kelapa sawit secara nonprosedural tanpa izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI beberapa tahun lalu yang dimotori oleh ketiga oknum bandel keras kepala ini. Dikatakan demikian karena diduga  sudah menyalahi aturan tapi malah melaporkan warga tempatan ke Polres Kuansing di Talukkuantan.

"Beberapa warga yang berseberangan dengan mereka bertiga ini dilaporkan ke Polres Kuansing dan sempat di BAP di Polres Kuansing. Namun setelah kami pelajari, ketiga oknum yang menguasai kawasan HPT dengan menanami kelapa sawit ini balik kami laporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan," tegas Sunardi SH.

Menurut keterangan Sunarsi SH, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Dit Reskrimsus Polda Riau Nomor B/299/VII/2022/Ditreskrimsus tqnggal 4 Juli 2022, Desvely telah dimintai keterangannya di bagian penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada 21 Februari 2022.

Bibit kelapa sawit dalam polibag di barak Sdri Linda Candra Tan kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Soko Jati pimpinan Sarkawi ditemukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau di HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau

 

Kemudian Sdri Linda Candra Tan pengusaha dari Padang Sumbar juga sudah diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Riau pada 7 Maret 2002. Dan Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati, Sdr Sarkawi telah dimintai keterangannya 20 April 2022.

Surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan SIK MM juga telah melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat dugaan perambahan kawasan hutan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau pada 16 Maret 2022.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat bersama Ahli Planologi dari Dinas BPKH Provinsi Riau terhadap dugaan perambahan kawasan hutan pada HPT yang berlokasi di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau pada 12 Mei 2022.

Hasil penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Riau ini ditembuskan ke Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, dan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Riau.(azf)


Baca Juga