10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polda Riau meringkus 10 tersangka narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas Pekanbaru.

Hal ini diekspos dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di halaman belakang Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (26/1/2023).

Dalam ekspos dipimpin Waka Polda Riau Brigjen Rahmadi dihadiri Asisten III Sekdaprov Riau Joni Irwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Dirnarkoba Kombes Yos Guntur, dan undanfan lainnya, Tim berhasil mengungkap ± 554,99 gram sabu sesuai LP/A/05/I/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

TKP Perum PURI PATIKA NO. D 11 Rimbo Panjang Kampar tersangka :
1. FER, laki-laki 33 tahun asal Bukittinggi. Modus tersangka menyimpan Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merk Guanyingwang dan disembunyikan dalam kotak speaker aktif.

Barang Bukti ;
- 1 bungkus plastik merk Guanyingwang.
- 1 buah timbangan digital
- 2 buah HP
- 1 buah kotak speaker aktif.

Kronologis, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, tersangka JON. Bahwa JON mengaku disuruh oleh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang ke rumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan. Berhasil diamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi ± 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu ± 6,01 gram.

RIKO alias KORI mengaku mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sudah terjual.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian pengungkapan TP narkoba dengan BB ± 78,7 gram sabu, sesuai Dasar LP/A/04/I/2023/SPKT. DITRESNARKOBA/POLDA RIAU, Senin 9 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru.

Tersangka :
1. HER, laki-laki 35 tahun asal Pekanbaru.
2. JON, laki-laki 35 tahun asal Pekanbaru

Modus tersangka menyimpan Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip. Barang Bukti :
- 3 bungkus plastik berisikan sabu.
- 1 buah timbangan digital.
- 2 buah HP
- 1 unit R2 Hond Beat BM 2714 TE.

Kronolgis dari hasil penyelidikan Tim di lapangan pada Senin tersebut, diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan, selanjutnya dilakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad. Dan pelaku HER berhasil dibekuk saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 gram sabu.

HER mengaku pemilik BB tersebut atas nana JON sedang berada di rumahnya di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.

JON berhasil ditangkap berikut barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (*/azf)


Baca Juga