Bengkalis, Detak Indonesia--Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau telah mengamankan satu orang yang telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan sbb:
Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023.
Perkara :
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
TKP Kejadian di Jalan Bathin Solapan BS Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Waktu kejadian Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB. TKP penangkapan di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau (di pinggir jalan).
Terlapor/pelaku nama RHS (22 tahun), laki-laki, barang bukti, satu Bendera merah putih ukuran kecil, satu buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih.
Kronologis kejadian, Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), saksi 2 memberitahukan kepadanya bahwa ada satu ekor hewan anjing yang di leher hewan anjing tersebut telah dipasang satu bendera merah putih. Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang satu bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah putih tersebut ke leher binatang itu untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu.
Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di jalan lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat itu, alasan Terlapor pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian Terlapor menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Kronologis penyerahandiri, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB pelaku an. RHS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan tersangka RHS disampaikan Kapolres Bengkalis, Riau, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila dalam acara press release, Senin (14/8/2023). (rls)