Ali Amzar berhasil Diciduk Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

PALI, Detak indonesia -- Tim Serigala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab berhasil menciduk Ali Amzar (30) warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum berhasil diciduk, Ali Amzar ini sempat menjadi buronan selama 7 (tujuh) bulan.

Dia ditangkap Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di sebuah kebun di wilayah Sungai Beruang, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan.

Pria kelahiran 1993 ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan LP/B/11/I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Januari 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku atas kasus 363 KUHP tersebut.

 

Menurutnya, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Ahad 29 Januari 2023 lalu. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 17.00 WIB, diantara jalan Desa Gunung Menang menuju Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

”Kejadian itu bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam BG 2234 PAC, dari arah desa babat menuju desa air itam, dihadang oleh 3 (tiga) orang tak dikenal menggunakan kayu,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan kepada Wartawan, Senin (26/8/2023).

Ketiga orang ini, kata dia, berusaha mengambil paksa sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.

”Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aidil Fitriansyah beserta anggota Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Kapolsek Penukal Abab.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa salah satu pelaku berada di kebun di Daerah Sungai Beruang Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

 

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Tim Serigala, kata dia, melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan di back up oleh anggota Polsek Bahar Selatan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

”Setelah diinterogasi terduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama dengan dua rekan lainnya,” jelas Kapolsek Penukal Abab.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi dari hasil kejahatan tersebut, diantaranya 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2234 PAC, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 buah buku BPKB dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. (sep/hms)


Baca Juga