togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Bandar Sabu di Desa Lau Buluh
DIANCAM hukuman 20 tahun kurungan penjara

Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Bandar Sabu di Desa Lau Buluh

Di Baca : 1264 Kali
Pelaku Inisial PMT/Moneng saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Senin (25/3/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kutabuluh, Detak Indonesia--Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh,  Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 20.15 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH mengatakan pihaknya telah  mengamankan seorang pemuda inisial PMT alias Moneng (30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh. 

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh Sabtu (16/3/2024)," kata Kasat Narkoba, Senin (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan tersebut ditemukan dari dalam tas sandang merek eiger yang dipakai Moneng, barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya dalam usahanya mengedarkan gelap narkotika jenis sabu di Lau Buluh.

Saat ini Moneng, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar