togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

DPMPD Rohul Taja Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Rohul 2024
dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasirpengaraian

DPMPD Rohul Taja Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Rohul 2024

Di Baca : 430 Kali
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Taja pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Rokanhulu 2024, yang dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasirpengaraian, Rabu (17/7/2024). (Dok. Kominfo Rohul)

Rokan hulu, Detak Indonesia-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Taja pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Rokanhulu 2024, yang dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasirpengaraian, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Dimana Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, yang menyatakan Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Bupati Rokan Hulu H Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu yang disaksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M Zaki SSTP MSi, Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H Fhatanalia Putra, para Pejabat Eselon II, dan seluruh Camat se Rohul.

Bupati Sukiman mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kepala Desa.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," katanya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar