Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Debitur/Nasabah di Riau Dapat Keringanan Cicil Utang

Di Baca : 2488 Kali
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri.

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Saat ini, banyak debitur/nasabah di Provinsi Riau yang sudah mengajukan relaksasi atau restrukturisasi.

Hal ini terkait perkembangan stimulus yang telah diterapkan baik perbankan maupun perusahaan. 

Untuk debitur perbankan, sebanyak 219.766 dengan jumlah kredit Rp9,9 triliun di 47 bank dan 31 BPR. Sedangkan untuk nasabah leasing, sebanyak 8.870 di 41 perusahaan/leasing dengan jumlah kredit Rp527 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri mengatakan, tujuan diberikan stimulus ini untuk memberikan keringanan bagi debitur/nasabah akibat dampak pandemi Covid-19. Adapun keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar