Kematian Pelaut WNI di RRT, Tanggungjawab Menko Maritim
Di Baca : 3059 Kali
Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai
Jakarta, Detak Indonesia--Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigas menyatakan kematian WNI Pelaut di Kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah merupakan tanggungjawab Menko Maritim. Hampir semua aturan-aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang Pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim.
"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan.
Secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya," kata Natalius Pigai Kamis (7/5/2020).
Tulis Komentar