TANPA PERSETUJUAN DPRD PEKANBARU

Warga Kota Pekanbaru Mengeluh Tarif Parkir Dinaikkan Sepihak Pemko Pekanbaru

Di Baca : 1036 Kali
Petugas parkir Kota Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Masyarakat Kota Pekanbaru akhir-akhir ini mengeluh atas kenaikan tarif parkir menyusul Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum sepihak tanpa disetujui DPRD Pekanbaru, Kamis (1/9/2022). 

Tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, begitu juga dengan tarif parkir kenderaan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. 

Kenaikan tarif itu diterapkan di tengah tingginya penolakan dari masyarakat dan legislatif. Warga menilai, kenaikan ini diterapkan pada waktu yang tidak tepat mengingat perekonomian masih berimbas oleh pandemi Covid-19. 

Sementara menurut pengamat hukum Pekanbaru Roni Kurniawan SH MH pungutan parkir sejatinya tidak dibenarkan mengutip di dalam halaman perkantoran, di dalam halaman perusahaan, halaman milik pertokoan karena ini wilayah milik pribadi perkantoran atau perusahaan, pertokoan sesuai Undang-Undang Pertanahan. Kalau juga dikutip itu penyeroboton dan kayaknya pungutan liar. Tapi kalau di pinggir jalan milik Negara atau bahu jalan silakan kutip parkir karena bahu jalan milik Pemerinrah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar