jaga integritas, melayani sebagai abdi masyarakat, dan meningkatkan profesionalitas

Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo TA 2022

Di Baca : 353 Kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Terkelin Purba MSi atas nama Bupati Karo mengambil Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemkab Karo TA 2022 di Aula Kantor Bupati Karo Kamis (15/12/2022).(Foto Kominfo Pemkab Karo)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba MSi atas nama Bupati Karo mengambil Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemkab Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Kamis (15/12/2022). 

Adapun PNS yang diambil sumpahnya sebanyak 633 berasal dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghadiri dan mengucapkan Sumpah/Janji. Pengangkatan Sumpah/ Janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan. 

"PNS harus paham apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah juga mengingatkan 3 hal yang harus dilaksanakan sebagai aparatur yakni menjaga integritas, melayani sebagai abdi masyarakat, dan meningkatkan profesionalitas.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hesti Maria Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan, drg Irna Safrina dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti serta para rohaniwan.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar