Pasir Pengaraian, Detak Indonesia-- Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau resmi menahan AI mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya 2012-2018 yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan PADes senilai Rp383 juta, pada Selasa 7 Oktober 2025 malam.
Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa melalui Kasi Intel Vegy Fernandez SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan hulu, mantan Kades Kepenuhan Raya dugaan telah melakukan penyimpangan PADes yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp383 juta.
Dana tersebut berasal dari pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektare, di antaranya 16 hektare ditanami sawit, serta pungutan dari tanah restan.
"Namun dalam pengelolaannya, tersangka AI diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Sebagian hasil pendapatan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening desa, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016," ujar Kasi Intel Vegy.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AI langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2025.
(ary)