Solok Selatan, Detak lndonesia – Sebuah proyek pembukaan jalan tanah selebar sekira 12 meter dari Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan menuju wilayah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar, kini menjadi sorotan serius setelah Tim Investigasi gabungan Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diuji oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Tim menyatakan telah mengantongi dokumentasi lapangan, koordinat lokasi, foto-foto alat berat, serta dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan jalan yang memasuki kawasan hutan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan pekerjaan ini, dari mana sumber anggarannya, apakah telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan untuk kepentingan siapa jalan tersebut dibangun?
Berdasarkan hasil investigasi awal, tim menduga pembukaan jalan tersebut berpotensi memberikan akses menuju kawasan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan, Krismanto Maulino ST.
Dalam surat tersebut, tim meminta penjelasan mengenai:
1. Status anggaran dan nama paket pekerjaan.
2. Ada atau tidaknya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan apabila izin belum diterbitkan.
4. Dugaan keterkaitan jalan dengan akses menuju kawasan perkebunan sawit di kawasan hutan.
5. Pihak yang memerintahkan atau mengambil kebijakan pembangunan jalan tersebut.
Namun hingga berita ini dilayangkan beberapa waktu lalu, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban dari yang bersangkutan. Tim menyebut sambungan telepon ke nomor yang dimiliki pejabat terkait tidak diangkat, sementara pesan whatsApp telah berstatus terbaca namun belum dibalas.
Tim investigasi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Solok Selatan H Khairunas melalui sambungan telepon dan whatsapp. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari beliau.
Menurut Tim Investigasi DPP TOPAN RI, tidak adanya klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik dan dugaan aktivitas di kawasan hutan berpotensi menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tim menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan atas kebijakan yang menjadi perhatian publik.
Temuan Lapangan Dinilai Perlu Didalami
Tim investigasi mengaku menemukan tiga unit alat berat dan truk yang sedang bekerja di lokasi, satu kendaraan operasional berpelat merah BA 8053 Y bertuliskan "KENDARAAN OPERASIONAL DPUTRP KAB SOLOK SELATAN", serta satu unit motor grader Hyundai dengan identitas Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS Sumatera V) dan satu ekskavator.
Menurut tim, keberadaan alat-alat tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait agar publik memperoleh kepastian mengenai dasar hukum penggunaan alat, status pekerjaan, lokasi kegiatan, serta legalitas proyek apabila memang berada di kawasan hutan.
Mantan Aspidsus Kejati Sumbar: "Saya Pernah Periksa Bupati"
Dalam upaya menelusuri perkembangan perkara lama, Sabtu (25/7/2026), Tim Investigasi menghubungi mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH MH, yang sebelumnya menangani laporan dugaan penguasaan lahan sawit di kawasan hutan.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, Hardiman mengatakan: "Saya waktu itu periksa Bupati. Karena saya sebentar di sana, kelanjutannya saya tidak tahu. Coba saya tanya dulu ke Kejati Sumbar," kata Hadiman Sabtu (25/7/2026).
Tim investigasi kemudian menyampaikan bahwa mereka menemukan aktivitas alat berat, satu truk kendaraan operasional pemerintah daerah, di antaranya satu motor grader BWS Sumatera V yang menurut hasil investigasi sedang bekerja pada lokasi yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan.
Menanggapi informasi tersebut, Hadiman mengatakan: "Laporkan saja, Bang. Kalau memang seperti itu, perlu ditindaklanjuti. Waktu saya menangani perkara itu sudah banyak saksi kami periksa, kurang lebih 15 orang, termasuk pihak keluarga. Setelah itu saya pindah tugas," kata jaksa tersebut.
Saat ditanya mengapa perkara tersebut belum sampai pada penetapan tersangka, Hadiman menjawab bahwa ketika dirinya bertugas proses masih berjalan dan meminta agar perkembangan selanjutnya ditanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Perkara 2024 Kembali Menjadi Sorotan
Berdasarkan pemberitaan media tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pernah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan sekitar 650 hektare kawasan hutan negara yang ditanami kelapa sawit tanpa izin.
Saat itu, mantan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman dan telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah, kelompok tani, serta Bupati Solok Selatan H Khairunas.
Informasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diberitakan pada saat itu. Hingga saat ini, media ini sedang menelusuri informasi resmi mengenai perkembangan akhir penanganan perkara tersebut.
Tim investigasi mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Pasal 50 mengatur larangan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 sesuai syarat dan unsur yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mewajibkan setiap penyelenggaraan jalan memperhatikan tata ruang, ketentuan teknis, dan seluruh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tim juga menyoroti Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Apabila proyek tersebut menggunakan keuangan negara, dan apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penegak hukum dapat menelaah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangannya.
Dokumen Akan Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menegaskan seluruh hasil investigasi masih berupa temuan awal yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat penjelasan resmi mengenai legalitas pekerjaan, dasar penggunaan kawasan hutan, sumber anggaran, dan kewenangan pelaksanaan proyek, tim menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, titik koordinat, dokumentasi lapangan, serta hasil investigasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim/arm/azf)