Pernah Diperiksa 2024, Bupati Solok Selatan Kebal Hukum, Alat Berat Negara Dipakai Buka Jalan Tanah di Lahan Pribadi Dalam Kawasan Hutan
Solok Selatan, Detak lndonesia – Sebuah proyek pembukaan jalan tanah selebar sekira 12 meter dari Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan menuju wilayah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar, kini menjadi sorotan serius setelah Tim Investigasi gabungan Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diuji oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Tim menyatakan telah mengantongi dokumentasi lapangan, koordinat lokasi, foto-foto alat berat, serta dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan jalan yang memasuki kawasan hutan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan pekerjaan ini, dari mana sumber anggarannya, apakah telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan untuk kepentingan siapa jalan tersebut dibangun?
Berdasarkan hasil investigasi awal, tim menduga pembukaan jalan tersebut berpotensi memberikan akses menuju kawasan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan, Krismanto Maulino ST.
Dalam surat tersebut, tim meminta penjelasan mengenai:
1. Status anggaran dan nama paket pekerjaan.
2. Ada atau tidaknya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tulis Komentar