[{"body":"
Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Kawasan Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Riau, memang ngetop dan dikenal sebagai tempat transaksi narkoba dari dulu sampai sekarang.<\/p>\r\n\r\n Rabu 16 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru Riau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Riau dengan rincian Dasar LP\/ \/VIII\/K\/2017\/SKP tanggal 16 Agustus 2017.<\/p>\r\n\r\n Tempat kejadian perkara (TKP) di tepi jalan yang terletak di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n Menurut wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardy P SIK, Jumat (18\/8\/2017) pelaku adalah Defrizen bin M Zen alias Ujang (39), Minang, tidak bekerja, alamat tinggal di Jalan Mongonsidi RT 003 RW 003 Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota - Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n Barang Bukti 45 (empat puluh lima) paket kecil narkotika jenis Sabu dengan total 6 gram, plastik bening ukuran kecil pembungkus sabu sebanyak 70 lembar, satu sendok takar Sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah Kotak lampu merk Philip, satu plastik asoy warna hitam, satu lembar KTP Tersangka.<\/p>\r\n\r\n Kronologisnya, pada Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek SKP AKP Juli Afdal dan kemudian memerintahkan unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di TKP.<\/p>\r\n\r\n Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kotak lampu yang terbungkus plastik hitam. <\/p>\r\n\r\n Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dijual seharga Rp100.000 per paket. Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna pemeriksaan selanjutnya.<\/p>\r\n\r\n Info masalah adanya terowongan bawah tanah di bawah rumah milik mafia narkoba di kawasan Kampunggdalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru ini sampai sekarang tak tahu perkembangannya. Apakah akan diruntuhkan dan hancurkan harus seizin Wali Kota Pekanbaru atau bagaimana sampai sekarang hilang-hilang timbul informasinya.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/0zk09otl0p\/18-narkoba-fotook.jpg","caption":"Tersangka Defrizen bin M Zen alias Ujang (39) dan barang bukti sabu miliknya diamankan polisi.(Foto Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru)"}]