Pengumuman Kelulusan SMA, Kapolres Tanjungpinang Larang Konvoi

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat. Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, yang mana pengumuman dilakukan secara online. Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi menyampaikan bahwa momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat.

”Saya harap momen kelulusan ini disambut dengan melakukan kegiatan positif, berdoa dan bersyukur kepada yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, larangan melakukan konvoi, berkumpul dalam jumlah banyak apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko.

”Kumpul dan konvoi akan memicu penyebaran Covid-19 yang mana saat ini kita tengah gencar menggaungkan physical distance, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.

Selain itu, Muhammad Iqbal juga akan mengerahkan anggota untuk melaksanakan patroli.

”Apabila diketahui adanya konvoi maka Polres Tanjungpinang tidak segan untuk membubarkan bahkan memberikan sanksi tindakan,” tegasnya.(rls/her)


Baca Juga