AKAN DITINDAK TEGAS

Pengumuman Kelulusan SMA, Kapolres Tanjungpinang Larang Konvoi

Di Baca : 2579 Kali
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi.(Foto Kasubag Humas Polres Tanjungpinang) 

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat. Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, yang mana pengumuman dilakukan secara online. Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi menyampaikan bahwa momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar