pelajar yang belum cukup umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, agar tidak gunakan sepeda motor

Satlantas Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Safety Riding di SMKN 5 dan SMP De Green Camp

Di Baca : 582 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia -- Satuan Lalu lintas Polresta Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi safety riding di SMKN 5 dan SMP Islam De Green Camp Rabu (13/7/2022).

Kegiatan sosialisasi safety riding yang dipimpin oleh AKP Syaiful Amri dan Aipda Zulkifli Zainal menjelaskan kepada siswa-siswi tentang pelanggaran lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas kepada siswa-siswi, dan mengimbau agar para pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi untuk tidak menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu Sl KMSi melalui Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari SS lK mengatakan sosialisasi safety riding tersebut dilaksanakan untuk menjelaskan kepada pelajar tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.

"Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelajar untuk tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," terang Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar