Dua Pemakai-Pengedar Sabu Diamankan Polsek Tambusai Utara

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu,pelaku adalah AS, laki-laki, lahir di Aceh Utara 12 Januari 1990, 30 tahun, Wiraswasta, alamat tinggal Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan barang bukti dua paket Narkotika yang diduga jenis Shabu 0,32 gram yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Vitamin Redoxon yang di atasnya terdapat pipet bengkok 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) mancis 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.

Tersangka lainnya adalah TRZ, laki-laki, lahir di Duri 23 September 1992, 30 tahun, wiraswasta, alamat tinggal Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Ssatu buah plastik bening kosong ukuran besar. Satu buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah. Satu buah gulungan timah rokok. Satu buah bong yang terbuat dari botol mineral yang ujungnya terdapat pipet bengkok. Satu buah pipet bengkok. Satu buah pembersih telinga, uang hasil penjualan sejumlah Rp225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), tiga buah mancis, satu unit handphone merk Sunbery warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah plastik klem ukuran kecil.

Kasus ini terungkap, saat polisi mengamankan seorang pengguna sabu bernama AS di Kantin PT MIS Tambusai Utara. Berdasarkan informasi pada Jumat 08 Mei 2020 sekira jam 18.30 WIB saat itu Kanit Reskrim Aiotu Jerry Winter SH mendapat telepon dari Bhabinkamtibmas Desa Mahato Brigadir J Lumbangaol yang mengatakan bahwa di Kantin PKS PT MIS ada seseorang yang telah diamankan karena tertangkap sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu di kantin PKS tersebut.

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut saat itu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Napitupulu SIK. Mendapatkan laporan tersebut  Kapolsek Tambusai Utara langsung bergerak bersama Kanit Reskrim dan anggota,setelah sampai di PKS PT MIS,Kapolsek Tambusai Utara dan anggota benar melihat orang yang telah diamankan tersebut.

Dan saat itu dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa untuk pengembangan selanjutnya.

Lalu penyidik melakukan pengembangan shabu yang dimiliki AS saat itu. AS mengatakan bahwasanya dirinya mendapatkan shabu tersebut dari PNJ yang berdomisili di Km 25 Desa Mahato mendapatkan keterangan tersebut Kapolsek Tambusai Utara, dan anggota langsung bergerak cepat menuju rumah PNJ.

Pada saat sampai di rumah PNJ Kapolsek dan Tim tidak menemukan PNJ karena PNJ diduga telah melarikan diri namun pada saat berada di rumah PNJ tersebut Kapolsek dan Tim berhasil menangkap anak PNJ yang bernama TRZ dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar gudang yang berada di rumah PNJ dan benar dari dalam kamar gudang tersebut Kapolsek dan Tim menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu berikut alat hisapnya. 

Dan setelah diintrogasi terhadap AS saat itu AS memgakui bahwa barang bukti shabu tersebut kepunyaannya dan didapatnya dari Bar, setelah mendapatkan barang bukti tersebut, saat itu terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna diusut lebih lanjut. (ary)


Baca Juga