Rapat Anggota Koperasi versi Kubu Anthony Hamzah, Tetapkan Anthony Hamzah Ketua Kopsa-M Periode 2021-2026

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tanggal 3 Desember 2021 Koperasi Sawit Makmur Mandiri Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hutu Kabupaten Kampar Riau, telah melaksanakan Rapat Anggota Koperasi yang bertempat di Ballroom Prime Park Hotel Pekanbaru yang dihadiri lebih kurang 500 orang anggota koperasi yang datang dari berbagai daerah.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Bapak DR Dandi Bagus Ariyanto SH MH.

Berdasarkan Akta Notaris H Muhammad Nuzul SH No. 06 tertanggal 20 Desember 2016, Kepengurusan periode 2016-2021 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 Desember 2021 maka untuk memastikan jalannya organisasi Koperasi Kopsa-M tidak terjadi kekosongan pengurus, para anggota Kopsa-M menyampaikan surat permintaan Rapat Anggota Tahunan kepada Pengurus Kopsa-M pada tanggal 23 Oktober 2021.

Agenda Rapat adalah Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2019, Tahun Buku 2020 yang merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Rapat Anggota yang dilaksanakan secara tertulis karena adanya Pandemi Covid-19. Kemudian agenda lain yang dibahas dalam Rapat Anggota adalah pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi untuk periode 2021-2026 dan terpilih Sdr Anthony Hamzah selaku Ketua secara aklamasi. Rapat ini selesai sekitar pukul 16.30 WIB.

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat ini mendapat publikasi yang tidak benar, tidak tepat, hoaxs, framing negatif yang sengaja dibuat secara tidak berimbang, dan hanya bersumber dari satu sumber saja, serta pemberitaan yang sesat lagi menyesatkan. Semestinya Pers dalam menyajikan berita harus berimbang dan mencerdaskan masyarakat terhadap sebuah peristiwa yang diberitakan atau disampaikan.

Untuk itu Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus Koperasi Kopsa M, HM Nazif SH dan Sekretaris Reza Hanafi menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.

Pada kesempatan ini kami selaku Panitia pelaksana Rapat Anggota Koperasi dengan ini menyampaikan koreksi dan hak jawab sehubungan pemberitaan yang beredar secara online di tengah tengah masyarakat seperti :
1. https://www.antaranews.corn/berita/256323Thapat-kopsa-m-di-pekanbarudibubarkan-polisi
2. https://sawitindonesia.comlberlangsung-ricuh-rapat-anggota-kopsa-mdibubarkan-polisi/
3. htts://riau. oskota.co.icp12/03/ olisi-I​ota-kopsa-m-di-hotel-pekanbaru--
4. https://detak indonesia.co.id/read/detail/7267/rapat-a nggota-kopsa m-d i-hotelberbintang-dibubarkan-polisi
5. https://daerah sindonews.com/read/617845/174/pekanbaru-geger-rapatkoperasi-sawit-rusuh-petani-dilempari-kursi-1638533527
6. https://regional.inews.idlberita/rapat-petani-sawit-kopsa-m-di-pekanbaruricuh-sempat-saling-lempar7kursi
7. https://yvww.kompas.tviarticle/238493/tiga-bulan-ticlak-digaji-petani-saw itdemo-rapat-koperasi di-hotel-mewah.

Terhadap Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak menyajikan fakta yang sebenarnya, hanya dari satu sumber dan cendrung membohongi publik. Maka dengan ini kami selaku Panitia Pelaksana menyampaikan koreksi dan hak jawab kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut

1. Rapat Anggota Koperasi berlangsung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, ​Peraturan​Perundang-Undangan ​yang ​mengatur tentang 
perkoperasian;
2. Rapat Anggota diselenggarakan berdasarkan permintaan ratusan Anggota Koperasi yang dibuktikan adanya sumbangan dari anggota baik itu berupa uang, logistik serta fasilitas pendukung untuk kerja-kerja panitia dalam mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota ini di BallRoom Prime Park Pekanbaru;

3. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat koperasi yang dihadiri oleh anggota koperasi.
4. Pelaksanaan Rapat Anggota berlangsung secara tertib, damai dan sesuai dengan protokol Kesehatan Covid-19.

5. Pemberitaan tentang Rapat Aggota Koperasi dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolresta Pekanbaru. Rapat anggota selesai dan peserta bubar karena telah selesai pelaksaan rapat dan telah ditutup oleh Pimpinan Rapat Anggota.

6. Terhadap adanya sekelompok kecil orang yang melakukan demontrasi pada saat berlangsungnya rapat anggota Kopsa-M dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Demontrasi diikuti hanya belasan orang yang terdiri dari 6 orang anggota petani Kopsa-M dan juga diundang untuk hadir mengikuti Rapat Anggota, anak-anak sekitar 6 orang dan sisanya adalah orang yang tidak kami kenal yang jelas bukan anggota koperasi Kopsa-M.

Peserta Demo yang paling aktif berorasi, dan di wawancara oleh media yang kami kenal adalah Nursirwan yang merupakan Ketua Koperasi karyawan PTPN V Kebun Sei Pagar dan Juga Karyawan aktif PTPN V. Kemudian Hendri Aprianto juga diduga karyawan aktif PTPN V. Hal ini sangat patut di duga demo ini bukan suatu penyampaian aspirasi yang murni.

Diduga demontrasi yang dilakukan adalah tidak berizin dan juga membuat kerumunan serta melanggar protokol kesehatan covid -19, tentunya berdasarkan aturan bertentangan dengan perundang-undangan yang seharusnya aparat membubarkan para demontran tersebut apalagi ada anak-anak yang diikutsertakan, tentunya tidak sehat bagi perkembangan jiwa anak-anak.

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh para pendemo seperti melempar kursi, memukul security hotel, mendorong dan membuka paksa pintu, mengumbar kata kata kasar, menghina personal adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi oleh siapapun di bumi Melayu yang beradab ini, yang tentu semestinya dicegah tidak dilakukan pembiaran.

Kegiatan Rapat Anggota merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan bermusyawarah yang seharusnya dilindungi. Namun, kami menyayangkan tidak adanya tindakan proaktif dalam pencegahan demontrasi yang dilakukan tersebut, seperti mengkomunikasi dan memediasi dengan pihak penyelenggara jika ada penyampaikan aspirasi atau membubarkan para demontrasi jika sudah mengarah kepada tindakan kekerasan.

Terhadap tindakan Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin yang memaksa masuk setelah Rapat Anggota koperasi selesai dan Peserta mau keluar ruangan sambil bershalawat karena telah selesainya Rapat dan mencoba memprovokasi peserta rapat yang mau keluar ruangan dengan cara naik ke Panggung dan mau berorasi yang patut diduga akan memancing suasana kisruh telah diamankan oleh Petugas kepolisian.

Tindakan Kepala Desa tersebut adalah tidak pantas dan tidak bijaksana karena dari luar ruangan sudah melakukan orasi dan meminta agar Rapat anggota Koperasi dibubarkan dengan dalih tidak ada rekomendasi dari Kepala Desa yang dapat meperkeruh suasana, (Catt: Koperasi Sawit Makmur ini Bukan Koperasi Unit Desa, tidak ada kaitanya dengan kedudukan Kepala Desa).
Tindakan ini tentu tidak patut dan tidak bijaksana, tentunya tindakan yang demikian itu layak mendapakan pembinaan dari Bupati Kampar.

7. Terhadap adanya tindakan yang memancing kerusuhan, kami panitia tegaskan bahwa tidak ada dari peserta rapat atau pihak Panitia yang terpancing sama sekali terhadap upaya provokatif tersebut, dan malah peserta mengikuti Rapat dengan penuh tertib, damai dan keputusan diambil serta menetapkan Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa-M Periode 2021-2026 secara aklamasi.(*/di) 


Baca Juga