KORUPSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TA 2012

Ini Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Di Baca : 493 Kali
Penyerahan tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Kamis (23/11/2023).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kamis 23 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012, yang sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 17 November 2023, dan selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.

Bahwa tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya  bersama-sama dengan saksi HM Fadillah Akbar bin Hadarie Djafri (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus  Direktur PT Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara Sdr H Jamaris ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan SE (Direktur PT Bonai Riau jaya) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), sejak Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.842.306.309,34 (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).

Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar