PASCA KUNJUNGAN KEJAGUNG DI SIAK RIAU

GMPS Akan Demo di Kejari Siak Diduga PT DSI Tidak Miliki HGU

Di Baca : 2118 Kali
Penyerahan surat pemberitahuan demo ke Intel Polres Siak-Polda Riau. (Dok. GMPS)
 

Jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah pasal 22 (2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelolaan.

Lanjut M Alhafiz mengatakan PT DSI perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, kenapa selama ini tidak keluar HGU nya?

"Ini tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda, artinya PT DSI mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," ucap M Alhafiz.

Rencana aksi demo di depan Kantor Kejari Siak dengan maksud agar pihak Kejari Siak mendengar aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa. Adapun tuntutan yang akan disampaikan GMPS ke Kejari Siak yaitu :







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar