materi praperadilan yang diajukan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan

Polres Tanah Karo Profesionalitas Penanganan Kasus Sidang Praperadilan

Di Baca : 847 Kali
Polres Tanah Karo terbukti profesional dalam penanganan kasus pra peradilan di PN Kabanjahe Selasa (6/2/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Tanah Karo terbukti profesional dalam penanganan kasus pra peradilan di PN Kabanjahe merampungkan sidang praperadilan, yang membahas penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Kabanjahe, Imanuel M Putra Sirait SH M MM, Selasa (6/2/2024).

Dalam materi praperadilan yang diajukan pemohon adalah tentang penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tanah Karo, terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M terhadap korban L br B, Ahad 23 Maret 2023 lalu di Jalan Samura Gang Tualopati/Serba 35, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka M yang juga pemohon, melalui kuasa hukumnya Tomi Hutabarat SH dkk, dalam praperadilan tersebut, hasil penyidikan telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta juga telah dilimpahkan (P22) ke Kejaksaan Negeri Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar SIK MH mengatakan dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya selaku termohon memenangkan sidang praperadilan. 

Hasil putusannya yakni, menyatakan permohonan pemohon Praperadilan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Praperadilan sebesar Rp 0.

"Dari hasil putusan tersebut, telah menguatkan bahwa penanganan penyidikan terhadap kasus tersebut sudah kita lakukan secara prosedural," ujar Kasat.

Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tanah Karo dalam menjalankan proses hukum, tetap profesional dan sesuai prosedur. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar