sepanjang 2023, 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Di Baca : 909 Kali
Polda Sumut buktikan komitmen berantas narkotika, tuntut mati 22 pengedar Narkoba dan sita barang bukti 1,3 ton Senin (25/03/2024).(Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)
 

Hadi menerangkan gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar