Pedagang Kuliner Malam di Puswil Riau Tewas Dijambret
4. LP/B/74/1/2024/ Polsek Tampan, waktu Kejadian 22 Januari 2024 pukul 06.30 WIB pelapor Resmaningsih SAFITRI, TKP Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau Kecamatan Tampan, barang yang diambil tidak ada korban mengalami luka lecet akibat di jambret sehingga jatuh dari sepeda motor.
5. LP/B/367/V/2024/Polsek BINA WIDYA, waktu kejadian 22 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, TKP Jalan Srikandi Kecamatan Tampan, barang yang diambil 1 buah emas dengan berat 30 gram kerugian sebesar Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)
6. LP/89/VI/2024/Polsek 50, pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pelapor Joshua, TKP di Jalan Hang Tuah Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, telah menjambret tas berisikan handphone Iphone (korban meninggal).
Penerapan pasal dan ancaman hukuman Pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana diancam Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Motif pelaku ekonomi. (azf)
Tulis Komentar