Anggota Penggugat Pindah ke Anggota Tergugat

Anggota Koperasi Penggugat Dimintai Rp1 Juta Perorangan

Di Baca : 923 Kali
Salah satu anggota koperasi penggugat, Suhaimi, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai penggugat pindah jadi anggota Tergugat dalam kasus yang melibatkan anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pihak pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Kabupaten Rokanhulu, Riau, di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kamis 11 Juli 2024. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
 

"Saya tidak tahu pasti mengenai uang sejumlah satu juta rupiah perorangan yang diminta untuk biaya persidangan ini, keputusan tersebut diambil dalam musyawarah anggota penggugat. Saya bergabung dengan koperasi ini karena telah mendapat konsultasi hukum tetapi saya tidak sepenuhnya mengetahui semua detail mengenai pengeluaran koperasi," tambahnya.

Ketidakpastian mengenai pengeluaran koperasi penggugat menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan ini.

Suhaimi mengungkapkan bahwa selama proses ini, ia telah mengeluarkan uang pribadi yang mencapai hampir lima juta rupiah untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sudah banyak mengeluarkan dana pribadi untuk proses ini, Saya harap semuanya bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Sidang ini telah mempertimbangkan pengunduran diri Suhaimi dari posisi penggugat dan memutuskan untuk melanjutkan proses dengan anggota penggugat yang tersisa. Kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar