DELAPAN TAHUN JALANI HUKUMAN

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kepingin Makan Mie Siang Ini

Di Baca : 2011 Kali
Jessica Wongso.

Jakarta, Detak Indonesia--Hari ini Ahad 18 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta setelah menjalani hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun.

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, selanjutnya disambut kuasa hukumnya Otto Hasibuan SH.

Keluar dari Lapas, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada wartawan. Jessica dan para pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil dan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya menegaskan Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar