Dua Sejoli Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Tigabinanga, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun SSos MH yang menyebutkan bahwa dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka, IS (43), warga Desa Kuala, dan ASH (37), warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami/istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba.
Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu yang siap diedarkan, Selasa 12 September 2024 di Mapolres Tanah Karo.
Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di TKP.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Langkah langkah penyidikan lanjutan sedang dilaksanakan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan para saksi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini tengah menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus narkotika di RTP Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (stm)
Tulis Komentar