Manajemen Heaven Two Klarifikasi Aksi Damai Warga RT 4 RW 2, Bidnen SH : Tuduhan Tanpa Fakta
"Terkait izin dan sebagainya, kami sampaikan secara tegas bahwa perusahaan telah berdiri dengan standar izin yang disyaratkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Heaven two patuh terhadap aturan hukum berlaku, dan kami berusaha menyanggupi segala hal apapun untuk bisa menjalankan usaha ini selagi berpedoman pada prinsip keamanan dan keadilan.
"Kami heran ini, Ketua RW2 ini rumahnya jauh di luar wilayah sekitaran H2 mengatakan terganggu akan suara musik keras. Ini perlu diuji, jangan berkata tanpa fakta. Kami tak mendapatkan bukti apapun, seperti video ataupun hasil alat Sound Level Meter (SLM)," terang Bidnen SH menjelaskan bahwa H2 telah menerapkan standar pengaturan suara yang dipastikan tidak menggangu.
Lebih dalam dijelaskan oleh Bidnen SH, bahwa Heaven Two tak pernah tersandung hukum apalagi seperti diberitakan terjadi penggerebekan dan penyegelan.
"Bagi kami ini suatu berita bohong dan fitnah. Jangan melimpahkan kesalahan pengelolaan lama dengan manajemen perusahaan yang baru, semua perizinan H2 dibuat baru oleh perusahaan PT Ryan Putra Anugrah (RPA)," kecam Bidnen SH.

Tulis Komentar