PENETAPAN KPU SUMUT

DPS Sumut 2018, 9,8 Juta Pemilih

Di Baca : 1530 Kali
KPU Sumatera Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sumut 2018, sebanyak 9,8 juta pemilih dalam rapat pleno, Minggu (18/3/2018). (B Pangaribuan/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Dalam Rapat Pleno terbuka KPU Sumatera Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sumut 2018, Minggu (18/3/2018). Data ini merupakan hasil data rekapitulasi dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. 

DPS ini merupakan hasil Rekapitulasi jumlah pemilih sementara di Sumatera Utara, yang terdiri dari 9 juta pemilih serta 800.000 pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP.

Setelah data terekapitulasi, data ini akan ditindaklanjuti Disdukcapil bagi yang belum melakukan perekaman KTP.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banuarea menjelaskan bagi masyarakat Sumut yang belum terakomodir dalam DPS tersebut, agar dapat  mendaftarkan diri ke Disdukcapil setempat.(bug) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar