Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Berjuang Pertahankan Haknya
Di Baca : 2012 Kali
Sidang lanjutan gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (15/1/2025). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Andi juga menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh koperasi dalam mempertahankan haknya, termasuk melalui proses mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik lebih lanjut antar anggota.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban mereka sebagai calon anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat untuk menjadi anggota koperasi yang sah.
"Menurut saya jika seseorang ingin mengambil hak orang lain maka itu namanya penjajah perampas atau bahasa kasarnya pencuri, akan ada 'Belanda' baru di negara ini jika hal seperti ini di biarkan," jelas Andi.(ary)
Tulis Komentar