Diduga di PHK Sepihak Pimpinan PT Aburahmi, Eks Pekerja Mencari Keadilan

Pali, Detak Indonesia--Diduga karena merasa tidak ada keadilan dan hak asasinya terabaikan, oleh karena di PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi, eks pekerjanya mencari keadilan.
Malang nasip yang dialami Yayan Saputra dan Sumaidin Parsito eks pekerja PT Aburahmi, sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Pekerja PT Aburahmi, Yayan Saputra (helper) dan Sumaidin Parsito (operator) menceritakan awal mula terjadinya PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi.
"Mulyadi (pemilik kebun) minta tolong kepada Suseno (Pengawas lapangan) agar sisa kebunnya yang terkena badan jalan jalur PLN 1/4 hektare untuk di tumbang, Suseno (pengawas lapangan) menyuruh operator untuk tunggu dahulu. Selanjutnya Suseno (pengawas lapangan) mengkonfirmasikan permintaan Mulyadi (pemilik kebun) kepada Kepala Desa selaku pemegang wilayah proyek jalan jalur PLN bahwa Mulyadi (pemilik kebun) minta tolong ditumbangkan pohon karet yang tersisa 1/4 ha," kata Sumaidin dan Yayan.
Menurut keterangan dari Sumaidin, Parsito (operator) Pak Kades menyuruhnya "kibas-kibas ke bae" (pohon karet) tersebut biar aman juga buat kabel PLN nantinya. Kibas-kibas bahasa daerah (dusun) yang artinya diroboh-robohkan saja.
Tulis Komentar