Polsek Kepenuhan Tangkap Residivis Pengedar Sabu
Hasil tes urine terhadap RG alias PE menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Lilis. Namun, upaya pencarian terhadap Lilis belum membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, RG Alias PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dengan statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan AKP H Ulik Iwanto SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kapolsek. (ary)
Tulis Komentar