PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara 2022-2024
Pekanbaru, Detak Indonesia -- PTPN IV Regional III, bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo tercatat telah berkontribusi kepada negara dalam bentuk pajak penghasilan dan PBB mencapai Rp1,5 triliun sepanjang tiga tahun terakhir, mulai 2022 hingga 2024 lalu.
Hal itu terungkap saat rapat kerja yang berlangsung antara PTPN IV Regional III bersama dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri dan dihadiri SEVP Business Support PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso didampingi Corporate Secretary and Legal Andiansyah Hamdani serta Kepala Bagian Keuangan Syubanul Khair.
Rapat kerja itu sendiri bertujuan untuk penyelarasan perizinan serta optimalisasi pendapatan daerah melalui penerimaan pajak, mulai dari pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dana bagi hasil, serta pembiayaan infrastruktur lainnya.
Dalam paparannya, Bambang mengatakan selama tiga tahun terakhir PTPN IV Regional III telah menyetor ke kas negara dalam bentuk pajak terkait dana bagi hasil (DBH) mulai dari PBB P3 (pajak perkebunan, perhutanan, pertambangan), PPh Pasal 21, PPh Badan Pasal 25/29, serta pajak lainnya PBB P2, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Tulis Komentar