Lahan terbakar

Gakkumhut Segel Tiga Perusahaan di Riau

Di Baca : 680 Kali
Ditjen Gakkumhut ambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau. (Dok. Humas Gakkumhut)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditjen Gakkumhut ambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau.

Tiga PBPH yang dilakukan penyegelan yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir terbakar seluas ±75 hektare, PT RUJ di Kota Dumai terbakar seluas ±24,9 hektare, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 hektare.

Selain dilakukan penyegelan, dilakukan juga pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH, dan pemantauan ketaatan PBPH.

Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak. (tim/azf)

#Kemenhut #Gakkumhut #Karhutla #kebakaranhutan #Gakkum #StopPembakaran #hotspot #kebakaran #karlah #PBPH #Riau #karhut #Gambut







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar