Penafsiran Sesat Terhadap UU KIP

Komisi Informasi Prov Riau Kecam PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Di Baca : 3340 Kali
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM Cmed SpAp. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM Cmed SpAp, mengecam keras keluarnya Peraruran KPU RI No.731/2025 yang tiba-tiba merahasiakan data dan informasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Ini adalah sikap yang secara terang-terangan melawan asas keterbukaan. Keterangan Ketua KPU RI yang menyatakan pengecualian informasi terkait ijazah Capres dan Cawapres berdasarkan UU KIP adalah pembohongan publik dan pembodohan," kata Zufra.

Mantan Ketua KI Riau dua periode ini secara tegas menyatakan, 16 poin data dan informasi terkait Capres dan Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berlawanan dengah perintah UU No 14/2008.

"Memang di pasal 17 UU KIP informasi terkait data pribadi, rekam medis  nomor telepon dan yang bersifat private adalah informasi yang dikecualikan. Tapi perintah membuka informasi secara tegas ada di pasal 18 ketika menyangkut jabatan publik," tutur Zufra.

Zufra Irwan merasa gerah dan tidak habis fikir, berani-beraninya KPU RI di tengah derasnya arus keterbukaan informasi menetapkan merahasiakan salah satu informasi terkait Capres/Cawapres selama lima tahun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar