Kasus karena tidak diberi uang

Satreskrim Polres Dairi bersama Unitres Polsek Sumbul Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom

Di Baca : 3710 Kali
Satreskrim Polres Dairi tangkap DL pelaku penganiayaan di Lae Pondom, Jumat (17/10/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya mengalami luka dan luka lebam di bagian mata serta  terkilir di bagian kaki. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Dairi menyebut akan melakukan koordinasi dengan para penanggungjawab proyek agar menyediakan orang untuk mengatur arus lalulintas. 

"Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalulintas. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang. Sifatnya memang tidak dipaksakan," tutup Kapolres (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar