Dinas PU Perkim Kampar Diminta Tuntaskan Segera Jangan Berlarut-larut

Warga Perumahan Villa Selecta Mas Rimbopanjang Setuju Perubahan Site Plan

Di Baca : 2002 Kali
Surat persetujuan warga tentang perubahan Site Plan Perumahan Vila Selecta Mas di Rimbopanjang, Tambang, Kampar, Riau, Desember 2025. (tsi)
 

"Ada sekitar 41 orang warga yang meneken persetujuan perubahan Site plan ini, mengetahui RT 02 RW 02 Dusun III Rimbopanjang," kata Abdul Rahman.

Menurut Relawan Abdul Rahman tersebut, kronologi perubahan Site Plan Perumahan Villa Selecta Mas bahwa pada bulan Juni 2025 sesuai permintaan Pemilik Tanah yakni Mhd Abd Hakim dilakukan turun ke lapangan untuk dilakukan pengecekan lapangan. Hasil pengecekan lapangan Oke sesuai. Waktu terus berjalan tiba-tiba diklaim pihak Ketua RW 02 Rimbopanjang dan Cs/Tim Edy Syukur alias Sumardi bahwa jalan itu Site Plan, Tidak Boleh Diubah dalam pertemuan/sidang di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kampar Riau. Hadir diundang Perkim antara lain:

1. Pemilik Tanah (M Abd Hakim)
2. Sumardi alias Edy Syukur developer yang sudah habis masanya sebagai developer berdasarkan SURAT KUASA yang diserahkan Sumardi alias Edy Syukur kepada M Abd Hakim pada 11 Maret 2011, Edy Syukur dipenjarakan, hasilnya perdamaian.

3. Awalnya Sumardi alias Edy Syukur bekerja sama dengan M Abd Hakim melalui perjanjian di Kantor Notaris H Agus Salim SH MH tentang Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian, Nomor 57 tanggal 27 Agustus 2008.

4. Karena adanya unsur dugaan Penipuan oleh Edy Syukur alias Sumardi beliau ditahan oleh Polda Riau bulam Maret 2011.
5. Sesudah itu terjadi Perdamaian antara Edy Syukur/Sumardi dengan M Abd Hakim (Rudi Wendy Sutanto, dulunya)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar