Perdagangan Gelap Rokok Ilegal Menggila di Tembilahan Riau, Bea Cukai Inhil Diam
Tembilahan, Detak Indonesia--Pengawasan Cukai di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, dipertanyakan. Apakah Kementerian Keuangan sudah dapat laporan lengkap?
Menkeu RI-Pemerintah Pusat barangkali tidak tahu, atau belum tahu, siapa yang bertanggung jawab? Dugaan perdagangan gelap rokok ilegal di Inhil uji ketegasan Pengawasan Negara.
Bea Cukai Inhil harus dipertanyakan, dugaan rokok Ilegal bisa masuk ranah pidana cukai dan TPPU, Negara dirugikan dari penghasilan.
Lanjutan pemberitaan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Keritang hingga Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, kini memasuki babak baru. Setelah berita pertama dipublikasikan, muncul serangkaian telepon yang diduga sebagai upaya meminta penghapusan berita.
Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, mengungkapkan bahwa pada Jumat (20/2/2026) dirinya ditelepon oleh seseorang bernama Ari Rudianto.
Tulis Komentar