Kasus Rekayasa Ekspor CPO Rp14 Triliun

Diperiksa Kejagung, Bea Cukai Dumai: Data Sudah Diserahkan, Dugaan Manipulasi Disebut Ulah Oknum

Di Baca : 3976 Kali
Kantor Bea Cukai Dumai, Riau. (tsi)

Dumai, Detak Indonesia--Kasus dugaan rekayasa ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Pelabuhan Laut Kota Dumai hingga Pelabuhan Pelintung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 triliun terus menjadi sorotan publik.

Penanganan perkara di Kota Petro Dollar lumbung dollar ini kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan aparat Bea Cukai di Kota Dumai turut diperiksa sebagai saksi guna mengungkap dugaan praktik manipulasi dokumen ekspor yang berlangsung pada periode 2022-2024.

Sorotan tajam publik pun mengarah pada sistem pengawasan ekspor di pelabuhan yang berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim investigasi media mencoba meminta klarifikasi kepada Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni. Melalui pesan seluler whatsApp, Dedi menyatakan bahwa seluruh pertanyaan terkait arah penyidikan sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung.

Humas Kantor Bea Cukai Dumai, Riau, Dedi Husni. (tsi)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar