Diperiksa Kejagung, Bea Cukai Dumai: Data Sudah Diserahkan, Dugaan Manipulasi Disebut Ulah Oknum
Ia menyebut bahwa pada saat itu aturan dari Kementerian Perindustrian mengenai spesifikasi produk sempat dicabut tanpa adanya aturan pengganti, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan.
“Ini disebabkan ada periode kekosongan aturan dari Kemenperin atas spesifikasi CPO dan turunannya. Aturan sebelumnya dicabut dan tidak ada aturan pengganti padahal bisnis ekspor tetap berjalan,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan yang ada dari kementerian teknis terkait.
“Kami di Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan itu. Kalau yang salah aturannya, kenapa eksekutor yang kena?” tanya Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang melakukan pemeriksaan di Bea Cukai Dumai, seluruh dokumen yang diminta langsung disiapkan pada hari yang sama.
“Mereka datang siang, sebelum azan Maghrib semua data yang diminta sudah kami penuhi,” ujarnya.
Meski demikian, kasus ini tetap memunculkan berbagai pertanyaan serius dari publik dan kalangan pemerhati hukum.
Tulis Komentar