Illegal Logging Masih Marak di Sumatera Utara
Dolok Sanggul, Detak Indonesia-- Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini masih terus dijadikan kegiatan perambahan hutan secara liar atau masih berlangsung penebangan kayu alam secara liar (illegal logging).
Kegiatan ini terjadi di beberapa lokasi dan desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Terutama di dua wilayah kecamatan bertetangga yakni Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang. Dua kecamatan ini bahkan sudah luluhlantak yang terjadi bahkan sejak belasan tahun silam.
Anehnya, praktik perambahan hutan ini justru mendapat izin dari instansi pusat. Sehingga petugas atau instansi terkait di wilayah tidak dapat berbuat banyak, apalagi untuk bertindak.
Akibatnya potensi tegakan kayu yang ada di manapun itu dapat ditebang dengan dukungan peralatan yang mumpuni. Mulai dari truck kingkong yang mampu menerobos bahkan ke gunung maupun jurang. Setelah kayu dapat ditarik lalu diangkut oleh armada truk yang siap hilir mudik menuju tempat penggergajian di Dolok Sanggul.
Tidak tanggung-tanggung, praktik penebangan liar ini bahkan terjadi di pinggir jalan umum jika terdapat tegakan di pinggir jalan. Walau tegakan itu hanya beberapa meter dari pinggir jalan pasti juga akan ditebang dan juga tidak peduli dengan kendaraan yang melintas.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, penebangan pohon dilakukan persis di tepi jalan lintas Pakkat - Aek Riman (Pinim), masuk wilayah Kecamatan Tarabintang. Di mana pekerja illegal logging
Kegiatan pembalakan liar (illegal logging), bahkan nekad menebang pohon persis di tepi jalan kabupaten Humbahas Sumatera Utara di Kecamatan Tarabintang belum lama ini.(nes)
Tulis Komentar