Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah di Kabanjahe

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian

Di Baca : 2489 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo amankan seorang wanita pelaku pencurian di Kabanjahe, Rabu (25/2/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I Damanik SH, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar