Keluarga mengaku histeris dan kaget

Eks Ketua PETIR Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Di Baca : 422 Kali

 

Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK, Allahu Akbar," tegas Fadil.

Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan ia menilai hal ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.

Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.

Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM terkait alasan pemindahan Jekson ke Nusakambangan di tengah proses banding. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar