akan diedarkan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak

Hendak Edarkan Narkoba Tiga Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

Di Baca : 2517 Kali
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Riau berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (7/4/2021). Tersangka berinisial MD (31), AS (38) dan SY (36) merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Siak. (Foto dok. Humas Polres Siak, Riau)

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Riau berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (7/4/2021). Tersangka berinisial MD (31), AS (38) dan SY (36) merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Siak. 

Meraka ditangkap di Jalan Cempedak Kelurahan Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (enam) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,69 gram, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) lembar plastik bening, 1 (satu), 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet berwarna hijau, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merek Pomade, 3 (tiga) lembar plastik bening, dan 2 ( dua ) unit mobil roda empat yang digunakan pelaku. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar Narkotika yang akan mengedarkan Narkotika jenis shabu di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak. 

"Berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan personel Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Iptu Ichsan SH dan Ipda Muslim SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada Rabu 7 April 2021 sekira pukul 16.40 WIB personel Satresnarkoba Polres Siak, langsung mengamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai, tim langsung melakukan  penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di Peroleh dari didalam mobil milik tersangka SY yang diletakkan di persneling/Operan gigi dan di dalam mobil Sdr MD mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari AS," jelas Ubaedillah. 

Lanjut Kasubbag Humas menerangkan berdasarkan introgasi kepada tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak dan mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar