Pekanbaru, Detak Indonesia -- PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya dalam mematuhi seluruh regulasi perkebunan negara, khususnya terkait pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau realisasi plasma sebesar 20 persen.
Di Kabupaten Kampar, realisasi kebun petani mitra yang dikelola entitas saat ini mencapai 21.000 hektare atau setara 58 persen dari luas kebun inti perusahaan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tim Legal PTPN IV Regional III, Wahyu Awaludin, menyikapi aspirasi sejumlah masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Wahyu, komitmen kemitraan PTPN IV Regional III telah dibangun sejak awal entitas ini berdiri dan diimplementasikan melalui beragam skema, mulai dari kebun plasma, Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), hingga pola kemitraan produktif bersama kelompok tani dan koperasi masyarakat.
“Secara agregat, total kebun kemitraan yang dikelola bersama masyarakat saat ini mencapai sekitar 56.000 hektare. Sementara luas kebun inti perusahaan sekitar 71.000 hektare. Jika dibandingkan, realisasi kemitraan tersebut setara sekitar 78 persen,” kata Wahyu saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa realisasi kemitraan PTPN secara keseluruhan telah berada jauh di atas batas minimal 20 persen yang menjadi salah satu ketentuan dalam pembangunan kebun masyarakat.
Khusus di Kabupaten Kampar, Wahyu menjelaskan, luas kebun masyarakat mitra mencapai 21.000 hektare, sementara luas kebun inti PTPN IV seluas 36.000 hektare.
“Dengan demikian, realisasi kemitraan di Kampar berada pada kisaran 58 persen. Angka ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan realisasi kebun masyarakat di wilayah Kampar telah melampaui ketentuan minimal yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban kemitraan perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan cakupan wilayah administratif yang menjadi dasar perhitungannya, sehingga tidak serta-merta dihitung secara parsial berdasarkan satu desa.
“Karena itu, kami perlu meluruskan pemahaman mengenai perhitungan kewajiban kemitraan. Data dan ketentuan yang menjadi dasar perhitungannya harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu wilayah desa,” jelas Wahyu.
Menurut dia, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat secara menyeluruh komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat melalui pola kemitraan.
Meski realisasi kemitraan secara kewilayahan telah mencapai angka yang signifikan, PTPN IV Regional III memastikan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional tetap menjadi perhatian entitas.
Wahyu mengatakan, entitas terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, kelompok tani, maupun kelembagaan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Di antaranya melalui bantuan ternak sapi produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan sembilan Program Bangun Desa yang mencakup dukungan terhadap infrastruktur, rumah ibadah, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
“PTPN tetap berkomitmen membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama pemerintah daerah serta masyarakat, termasuk melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan,” tutur Wahyu.
Ia berharap pembahasan mengenai kemitraan dan perpanjangan HGU dapat dilakukan dengan mengedepankan data, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak.
“Yang terpenting adalah kita melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. PTPN akan terus menjaga komitmen kemitraan sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional,” demikian Wahyu. (tim)