PENGHARGAAN DARI MENDAGRI

Siak Terbaik Pertama di Riau

Di Baca : 5702 Kali
Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi foto bersama dengan Dirjend Otonomi Daerah Sumarsono, Kabid infokom Kabupaten Siak Arif Hamidi di Jakarta Rabu malam (25/4/2018).

“LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2000,” terang Alfedri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar