Mahathir Resmi Hapus PPN Malaysia
Di Baca : 5106 Kali
KUALA LUMPUR, Detak Indonesia - Pemerintah Malaysia terhitung Jumat (1/6) secara resmi menghapus Pajak Barang dan Pelayanan (Good and Services Tax / GST) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) enam persen yang sudah berlangsung sejak 2015. Hal itu merupakan janji 100 hari masa kepemimpinan Mahathir Mohamad yang terpilih sebagai PM Malaysia.
Tulis Komentar