MUI: Perkara Biasa

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Rizieq

Di Baca : 2394 Kali

Menurut Zainut, kepolisian pasti sudah memiliki alasan yang kuat untuk mengeluarkan SP3 kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Karena itu, kata dia, MUI menghargai keputusan tersebut. "Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, menurut dia, SP3 memang bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Selain itu, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

"Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum," katanya.

Zainut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan di tengah momen Idul Fitri. "Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar